Kartu kuning, atau yang secara resmi dikenal sebagai Kartu Tanda Pencari Kerja (AK1), masih menjadi dokumen penting bagi para pencari kerja di Indonesia. Fungsinya tak hanya sebagai salah satu persyaratan dalam melamar pekerjaan, baik di perusahaan swasta maupun instansi pemerintahan seperti CPNS, tetapi juga sebagai instrumen pendataan tenaga kerja oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Di era digital ini, proses pembuatan kartu kuning pun semakin dipermudah dengan adanya layanan online. Lalu, bagaimana sebenarnya cara mudah pembuatan kartu kuning online pada tahun 2025 ini? Mari kita bahas secara komprehensif.
Table of Contents
ToggleBagaimana Cara Membuat Kartu Kuning Online?
Proses pembuatan kartu kuning secara daring dapat dilakukan melalui platform resmi yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yaitu Karirhub. Berikut adalah langkah-langkah detail yang perlu Anda ikuti:
-
Akses Platform Karirhub: Langkah pertama adalah membuka peramban (browser) pada perangkat Anda dan mengunjungi situs web Karirhub melalui alamat http://karirhub.kemnaker.go.id. Alternatifnya, Anda juga dapat mengunduh aplikasi SISNAKER (Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan) melalui Google Playstore.
-
Registrasi Akun: Jika Anda belum memiliki akun, pilih menu “Daftar” yang biasanya terletak di pojok kanan atas halaman situs web atau pada aplikasi. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi dasar seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat email yang aktif, nomor telepon, dan kata sandi (password) untuk akun Anda. Pastikan data yang Anda masukkan benar dan valid.
-
Pengisian Data Profil: Setelah berhasil mendaftar dan masuk (login) ke akun Anda, langkah selanjutnya adalah melengkapi profil Anda sebagai pencari kerja. Informasi yang biasanya diminta meliputi data akun, data diri (seperti tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, dan alamat), riwayat pekerjaan (jika ada), keterampilan yang Anda miliki, dan riwayat pendidikan formal terakhir.
-
Unggah Dokumen Persyaratan: Dalam proses pengisian data, Anda juga akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen persyaratan dalam bentuk digital. Dokumen-dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:
- Pindai (scan) atau foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Pastikan gambar terlihat jelas dan seluruh informasi terbaca.
- Pindai atau foto Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm dengan latar belakang merah. Unggah foto dengan kualitas baik agar terlihat jelas.
- Pindai atau foto ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi. Siapkan juga ijazah asli untuk berjaga-jaga jika diperlukan verifikasi lebih lanjut.
- Pindai atau foto sertifikat kompetensi kerja (jika ada).
- Pindai atau foto surat keterangan pengalaman kerja (jika ada).
-
Pilih Status Pencari Kerja: Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, pilih opsi atau tombol yang menandakan bahwa Anda “Daftar Sebagai Pencari Kerja”. Ikuti instruksi selanjutnya yang mungkin muncul pada layar.
-
Penyimpanan Data: Setelah semua langkah di atas selesai, pastikan Anda mengklik tombol “Simpan” atau “Submit” agar data Anda tercatat dalam sistem Disnaker. Dengan tersimpannya data Anda, secara teknis Anda telah terdaftar sebagai pencari kerja dalam database Disnaker.
Pembuatan Kartu Kuning Online Bayar Berapa?
Terkait biaya pembuatan kartu kuning, baik secara online maupun offline, perlu ditegaskan bahwa proses ini tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Menteri Ketenagakerjaan telah menyampaikan secara jelas bahwa tidak boleh ada pungutan biaya dalam pembuatan Kartu AK1. Jika Anda menemukan adanya oknum atau petugas yang meminta bayaran, Anda diimbau untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Pungutan liar dalam pelayanan publik merupakan tindakan yang melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi.
Apakah Kartu Kuning Online Bisa Dicetak?
Meskipun proses pendaftaran dan pengisian data pembuatan kartu kuning dapat dilakukan secara online melalui platform Karirhub, untuk pencetakan fisik kartu AK1, Anda tetap perlu datang langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota tempat domisili Anda sesuai dengan KTP. Setelah menyelesaikan pendaftaran online, sistem biasanya akan memberikan informasi atau instruksi mengenai langkah selanjutnya untuk pengambilan dan legalisasi kartu fisik. Di kantor Disnaker, petugas akan memproses dan mencetak kartu kuning Anda. Setelah dicetak, kartu tersebut akan dilegalisasi sebagai tanda keabsahan dokumen.
Berapa Lama Pengajuan Kartu Kuning Online?
Proses pengajuan kartu kuning secara online relatif cepat. Setelah Anda melengkapi semua data dan mengunggah dokumen yang diperlukan melalui platform Karirhub, data Anda akan tersimpan dalam sistem Disnaker. Namun, perlu diingat bahwa proses “pengajuan” secara online ini berbeda dengan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan kartu fisik. Untuk mendapatkan kartu fisik yang sudah dicetak dan dilegalisasi, Anda perlu meluangkan waktu untuk datang ke kantor Disnaker. Waktu tunggu di kantor Disnaker untuk pencetakan kartu bisa bervariasi tergantung padaAntrean dan beban kerja petugas pada hari tersebut. Namun, umumnya proses pencetakan tidak memakan waktu yang terlalu lama jika semua persyaratan Anda sudah lengkap.
Penting untuk dicatat bahwa masa berlaku kartu kuning adalah selama dua tahun sejak tanggal diterbitkan. Jika Anda belum mendapatkan pekerjaan dalam kurun waktu tersebut, atau jika masa berlakunya habis, Anda perlu melakukan perpanjangan kartu AK1 di kantor Disnaker setempat dengan membawa persyaratan tertentu seperti fotokopi KTP, fotokopi ijazah, pas foto terbaru, dan kartu AK1 yang lama. Proses perpanjangan ini juga umumnya tidak dikenakan biaya.
Dengan memahami alur pembuatan kartu kuning online dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendapatkan kartu fisiknya, diharapkan para pencari kerja dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam menghadapi proses rekrutmen kerja di tahun 2025. Memanfaatkan fasilitas online yang disediakan oleh pemerintah akan значительно mempermudah dan mempercepat proses administrasi yang dibutuhkan.
Baca Juga: Generasi Baru Dunia Sihir: Mengintip Jajaran Pemeran Serial Adaptasi Harry Potter di 2025